Aqiqah itu berarti memutus & melubangi, dan ada juga yang mengatakan bahwa akikah adalah identitas bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong, serta dikatakan juga bahwa akikah merupakan sabut yang dibawa si bocah ketika mengembol. Adapun maknanya secara syari’at adalah satwa yang disembelih untuk menyelesaikan bayi yang dilahirkan. Aqiqah adalah sembelihan yang disembelih untuk bani yang segar lahir. Perancang kitab Mukhtar Ash Shihhah mengatakan: " Al-'Aqiqah atau Al-'Iqqah berarti adalah rambut makhluk yang baru dilahirkan, baik wong atau hewan. Dinamai pula daripadanya satwa yang disembelih untuk bani yang trendi lahir saat hari keseminggunya.

1. Kecil Hukumnya

Aqiqah hukumnya merupakan sunnah muakkad, sekalipun orang tua dalam bentuk sulit. Aqiqah dilakukan sama Rasulullah saw. dan getah perca sahabat. Berikut adalah hadits-hadits tentang mengakikahkan anak yang baru mengembol.

1. Nabi saw. bersabda:

“Setiap bayi tergadai secara aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur serta diberi nama” [HR Abu awud, no. 2838, at-Tirmidzi no. 1522, Putri Majah no. 3165 dan sebagainya dari sahabat Samurah bin Jundub r. a.. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi, Syaikh al-Albani dan Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini di dalam kitab al-Insyirah Fi Adabin Nikah hlm. 97]#@@#@!!.

2. Ashhabus Sunan menceritakan:

Bahwa Rasul saw. meng-aqiqahkan Hasan dan Husain (cucunya dari Fathimah - pen) masing-masing seekor kambing qibasy.

3. Dan dari Tindasan bin Pemandu Ash-Dhabiey, bahwa Nabi saw. bersabda: "Untuk anak laki-laki aqiqahnya. Tumpahkanlah atasnya darah, dan hilangkanlah daripadanya kotoran serta najis. " (Riwayat Al-Khamsah).

4. Hadits dalam shahih Bukhari

Setiap anak bersama aqiqahnya, oleh sebab itu sembelihlah satwa dan hilangkanlah gangguan darinya.

5. Hadits riwayat Debu Daud

Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan itu agar beraqiqah dua ekor kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk budak laki-laki serta seekor wedus untuk budak perempuan.

6. Hadits riwayat Malik serta Ahmad

Fatimah Binti Rasulullah saw SAW (setelah melahirkan Lembut dan Husain) mencukur rambut Hasan serta Husain kemudian ia menzakatkan dengan galuh seberat tolok rambutnya.

tujuh. Hadits sejarah Abu Daud dan Nasai

Barang siapa diantara kamu ingin beribadah tentang anaknya terdesak dilakukan aqiqah untuk bani dua ekor kambing yang sama umurnya dan untuk bujang perempuan seekor kambing.

2. Aqiqah Untuk Anak Laki-Laki & Anak Perempuan

Yang afdhal untuk anak laki-laki disembelihkan 2 ekor kambing/domba yang mirip dan umurnya bersamaan. Dan untuk bujang perempuan 1 ekor.

Daripada Ummu Karz Al-Ka'biyah berkata: Aku tahu mendengar Rasulullah saw. bertitah:

" Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang mirip, dan untuk anak perempuan satu ekor. " & dibolehkan tunggal ekor kambing untuk bani. Rasulullawh saw. pernah melaksanakan yang demikian untuk Patut dan Husain r. a., seperti pada hadits yang lalu.

“Dahulu kami dimasa jahiliyah jikalau salah seorang diantara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing serta melumuri kepalanya dengan resam kambing itu. Maka sesudah Allah mengundang islam, kami menyembelih kibas, mencukur ataupun menggundul kepala si bocah dan melumurinya dengan minyak wangi. ” [HR. Abu Daud juz 3 hal 107].

Di hadits lain yang berisikan mengenai sejarah aqiqah yang diriwayatkan oleh Putri Hibban “Dari Aisyah ia berkata ‘Dahulu orang sosok pada perihal jahiliyah asalkan mereka beraqiqah untuk seorang bayi, mereka melumuri randu dengan resam aqiqah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan saat kepalanya’. Oleh sebab itu Nabi saw bersabda, ‘Gantilah darah ini dengan minyak wangi. ’” [HR Ibnu Hibban juz 12 hal 124].

3. Saat Penyembelihan

1. lihat disini Jika mengizinkan, penyembelihan dilangsungkan pada hari ke-7. Bahwa tidak, oleh sebab itu pada hari ke-14. Meski yang demikian masih bukan memungkinkan, oleh karena itu pada hari ke-21 dari hari kelahirannya. Jika tetap tidak mengizinkan maka di dalam kapan sekadar. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dikatakan:?????????????????????????????? "Disembelih pada hari ketujuh, & pada hari ke-empatbelas, serta pada hari kedua persepuluhan satu. "

Rangkaian Berikutnya:

- Meluluskan anak identitas

- Memotong rambutnya.

- Bersedekah seberat timbangan rambutnya.

2. Tentang hal syarat satwa kambing yang dapat dijadikan aqiqoh ini sama secara syarat satwa qurban (kurban) sbb:

- Kambing: siap berusia 1 (satu) tahun dan masuk usia (dua) tahun.

- Domba: tertib berusia 6 (enam) bulan dan masuk bulan ke-7 (tujuh).

- Tidak larat ada anak buah badan hewan yang seman.

- Dagingnya tidak piawai dijual.

4. Bersamaan Renggangan Qurban serta Aqiqah.

Daripada sini tampil pertanyaan, yakni bolehkah menggabungkan niat aqiqah dan persembahan? Bila hal itu diperbolehkan apakah secara otomatis kurban yang dilakukan sekaligus bisa menggugurkan permintaan akikah? Menyerempet hal ini ada 2 pendapat:

Qurban yang ia tunaikan ini bisa sekaligus diniatkan aqiqah dan menggugurkan anjurannya. Penjelasan ini merupakan opsi yang disampaikan sama Mazhab Hanafi dan satu diantara riwayat Ahmad. Dari kurung tabi’in, Al-Hasan Al-Bashri, Pelerai demam Sirin, dan Qatadah, akur dengan pandangan ini. Tersebut berargumentasi, intisari kedua ibadah sama, yaitu mendekatkan muncul kepada Allah swt. dengan perantara sembelihan satwa. Keduanya bisa saling melengkapi dan menimbun. Kasus hukumnya sama ketika shalat wajib di Langgar disertai dengan niat shalat sunah tahiyyatal masjid. Mantan mufti Arab Saudi, Syekh Muhammad bin Ibrahim, mendukung opsi ini.

Kedua kebiasaan itu bukan boleh disatukan dan gak bisa menyabot salah satunya. Qurban adalah qurban dan aqiqah adalah aqiqah. Pendapat ini disampaikan per Mazhab Maliki, Syafi’i, & salah satu riwayat Mazhab Ahmad. Alasan yang mereka kemukakan, yaitu masing-masing dari akikah dan kurban memiliki wujud yang tidak sama. Maka ini, satu bertumpu lain bukan boleh digabung. Latar belakang dan motif di balik kesunnahan ke-2 ibadah itu pun berseteru. Jadi, redup tepat disatukan. Misalnya, denda yang berlaku di haji tamattu' dan denda yang berlaku di fidyah.

© 2016 Peter Miller. 12 Pike St, New York, NY 10002
Powered by Webnode
Create your website for free! This website was made with Webnode. Create your own for free today! Get started